Pada literatur ini, penulis berusaha untuk menjelaskan secara sederhana subjek hukum dan objek hukum agar tidak hanya praktisi hukum tetapi semua orang dapat mengerti.
Mengingat kita hidup di Negara Hukum (Seperti yang tertuang pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), kita seharusnya mengetahui ilmu pengetahuan dasar mengenai hukum. Tidak hanya mengetahui “pengertian atau definis hukum” kita juga patut mengetahui apa itu Subjek Hukum dan Objek Hukum.
Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa dan/atau pendukung hak dan/atau kewajiban. Lebih rinci mengenai subjek hukum, sebagai pembawa dan/atau pendukung hak dan/atau kewajiban itu apa saja? Ada 2 bentuk subjek hukum yaitu “Orang” dan “Badan Hukum”.
Orang adalah kita semua yang lahir dari rahim manusia. Terkadang muncul pertanyaan di dalam pikiran kita, kapan “orang” ditetapkan sebagai pembawa dan/atau pendukung hak dan/atau kewajiban (subjek hukum)? Orang mendapatkan status sebagai subjek hukum sejak berada dalam rahim dari seorang perempuan, seperti yang diamanatkan pada Pasal 2 KUHPerdata yang berbunyi “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana juga kepentingan si anak menghendaki. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah ada.”

Badan Hukum adalah suatu organisasi atau sejenisnya yang diberi kewenangan yang sah serta memiliki hak dan/atau kewajiban seperti layaknya orang. Badan Hukum ada dua bentuk yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Badan Hukum Publik contohnya ialah Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Pusat, dll. Sedangkan, Badan Hukum Privat dapat dicontohkan seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dll, yang dimana kepentingannya mencari keuntungan dan sosial budaya.

Sedangkan, Objek Hukum adalah segala sesuatu baik itu benda berwujud maupun tak berwujud, benda bergerak maupun tak bergerak yang memiliki nilai ekonomis serta memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum.

Benda berwujud adalah segala sesuatu benda yang memang dapat disentuh oleh orang/manusia, sedangkan benda tak berwujud seperti akun media sosial, gmail, hutang piutang, asuransi, dll. Sedangkan benda bergerak contohnya adalah mobil, motor, sepeda, emas, dll. Benda tidak bergerak contohnya adalah tanah, rumah, mesin-mesin pabrik yang menancap di dalam tanah.
Tinggalkan komentar