Cara dan Syarat-syarat menjadi Pengacara / Advokat

Dimulai dengan pertanyaan umum, apakah ada perbedaan antara Pengacara dan Advokat?

Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian Pengacara, Konsultan Hukum, Penasehat Hukum, Pendamping Hukum, dll untuk selanjutnya disebut menjadi satu nomenklatur yaitu “Advokat” karena jasa-jasa hukum yang diberikan (sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat) itu mencakup sebagai Pengacara, konsultasi hukum, pendampingan, dll.

Sebelum menjelaskan apa saja persyaratan untuk menjadi Advokat, sebaiknya kita mengetahui apa pengertian Advokat itu sendiri. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Advokat. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa setelah menjadi Sarjana Hukum maka otomatis menjadi Advokat, yang mana pada faktanya ada step-step yg harus dilalui agar bisa berprofesi sebagai Advokat, apa saja?

Tahap-tahap seseorang dapat diangkat sebagai Advokat jikalau dirinya telah menjadi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, lalu selanjutnya orang tersebut juga menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh salah satu Organisasi Advokat dan Pengangkatan Advokat tersebut juga dilakukan oleh Organisasi Advokat tempat dimana dirinya melaksanakan PKPA. Setelah itu, salinan Keputusan Pengangkatan Advokat tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri (Pasal 2 UU Advokat).

Umumnya sebelum diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat, biasanya Calon Advokat mengikuti regulasi Internal dari Organisasi Advokat tersebut yaitu UPA (Ujian Profesi Advokat), dan jika lulus dari ujian tersebut maka dapat diangkat sebagai Advokat dan menjadi Anggota dari Organisasi Advokat tersebut.

Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat jika seseorang ingin menjadi Advokat yaitu :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus
pada kantor Advokat;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
i. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab,
adil, dan mempunyai Integritas yang tinggi.

Jika semua tahapan dan syarat-syarat tersebut telah terpenuhi dan sesudah di sumpah di Pengadilan Tinggi terdekat dimana Calon Advokat tersebut berdomisili maka Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan yang namanya BAS (Berita Acara Sumpah) yang mana dengan dikeluarkan BAS tersebut sudah secara Sah orang tersebut menjadi Advokat yang dapat berpraktik atau memberikan jasa hukumnya di seluruh Indonesia.

Tinggalkan komentar

Comments (

0

)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai