Pada literatur ini, penulis berusaha untuk menjelaskan secara sederhana subjek hukum dan objek hukum agar tidak hanya praktisi hukum tetapi semua orang dapat mengerti. Mengingat kita hidup di Negara Hukum (Seperti yang tertuang pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), kita seharusnya mengetahui ilmu pengetahuan dasar mengenai hukum. Tidak hanya mengetahui “pengertian atau definis hukum”